Beritabogor24jam.com – Bank Indonesia (BI) memperkenalkan Payment ID, sistem identitas transaksi keuangan yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama.
Payment ID sendiri akan mulai diuji coba pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang.
Selama masa itu, akses terhadap data Payment ID hanya diberikan kepada lembaga resmi yang telah mendapat persetujuan dari pemilik data.
Payment ID sendiri tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaliknya, Payment ID dirancang untuk melengkapi ekosistem pembayaran nasional dan memperkuat analisis sektor keuangan ke depan.
Lantas, bagaimana cara kerja Payment ID BI yang terintegrasi dengan NIK? Berikut ulasannya.
Cara Kerja Payment ID BI Seperti Apa?
Payment ID bekerja dengan membentuk kode alfanumerik sepanjang 9 karakter yang dihasilkan dari proses hashing data pribadi seperti NIK atau NPWP.
Kode ini berfungsi sebagai pengenal anonim yang menghubungkan berbagai akun pengguna dalam sistem pembayaran nasional, tanpa menyimpan data sensitif secara langsung.
Setiap proses verifikasi dan penggunaan Payment ID memerlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Dengan demikian, pengguna tetap memiliki kendali penuh atas data pribadi yang dipakai dalam transaksi keuangan.
Hal ini menjaga privasi sekaligus memungkinkan lembaga keuangan dan regulator untuk melacak aktivitas transaksi secara efisien tanpa mengetahui identitas asli pemilik akun.
Sistem Payment ID diklaim mampu mengintegrasikan data dengan lebih akurat dan transparan.
Hal tersebut memudahkan analisis risiko untuk berbagai keperluan seperti pemberian pinjaman, penyaluran bantuan sosial, serta layanan keuangan lainnya yang membutuhkan data valid dan terpercaya.
Payment ID akan terhubung dengan sistem otoritatif seperti Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan keakuratan data.
Meski terintegrasi, sistem ini tetap mengedepankan keamanan dengan menggunakan enkripsi dan mekanisme otorisasi ketat demi menjaga kerahasiaan data pengguna.
Pengguna akan menerima notifikasi setiap kali data pribadinya digunakan dalam transaksi, memastikan proses berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
Bank Indonesia menargetkan adopsi Payment ID secara nasional mulai fase BI-led pada tahun 2027.
Selanjutnya, pada fase integrated-led 2029, sistem ini akan beroperasi dengan kolaborasi penuh antara berbagai instansi terkait seperti Dukcapil, DJP, dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk membangun ekosistem pembayaran digital yang terpadu dan modern.










