Beritabogor24jam.com – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tengah memasuki tahap penting.

Para peserta yang lolos seleksi diwajibkan melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Salah satu dokumen krusial yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bagi peserta PPPK, SKCK bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bukti resmi dari Polri yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Keberadaan SKCK menjadi bagian dari proses seleksi yang menekankan integritas dan kelayakan moral seorang calon aparatur.

Tak hanya untuk PPPK, SKCK juga lazim digunakan dalam berbagai urusan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, masuk sekolah kedinasan, hingga mengurus izin tinggal di luar negeri.

Lantas, bagaimana cara mendaftar SKCK secara online? Berikut panduan lengkapnya melalui aplikasi Super App Presisi Polri.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mengajukan pendaftaran SKCK online, peserta disarankan menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital (scan atau foto yang jelas). Berikut daftar lengkapnya.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
  • Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif

Agar proses lebih lancar, dokumen sebaiknya disimpan dalam format JPEG atau PDF sehingga mudah diunggah.

Biaya Resmi Pembuatan SKCK 2025

Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK ditetapkan Rp30.000.

Pembayaran dilakukan di kantor polisi pada saat pencetakan dokumen.

Besaran biaya ini telah diatur dalam Undang-Undang PNBP, Peraturan Pemerintah tentang Tarif Layanan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Cara Daftar SKCK Online

Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis.

Berikut langkah-langkahnya untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super App Presisi Polri.

1. Unduh Aplikasi Super App Presisi

Langkah pertama, calon pemohon perlu mengunduh aplikasi Super App Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Aplikasi ini menjadi pintu utama dalam seluruh proses pendaftaran SKCK secara daring.

2. Registrasi Akun dan Isi Profil

Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun dengan memasukkan identitas pribadi secara lengkap.

Data yang dimasukkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh sistem.

Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen resmi agar proses tidak terkendala.

3. Ajukan Permohonan SKCK

Jika akun sudah aktif, silakan masuk ke menu “SKCK” dalam aplikasi.

Di sini terdapat dua opsi, yaitu pengajuan baru dan perpanjangan SKCK. Pemohon tinggal memilih sesuai kebutuhan.

4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Tahap berikutnya adalah upload dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pasfoto berwarna, hingga rumus sidik jari.

Semua berkas harus diunggah dalam format digital yang jelas agar bisa diverifikasi dengan cepat.

5. Lakukan Pembayaran PNBP

Setelah data dan dokumen lengkap, pemohon diwajibkan membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account seperti BRIVA, atau menggunakan metode pembayaran digital lain yang terhubung langsung dengan aplikasi.

6. Ambil SKCK Fisik di Kantor Polisi

Langkah terakhir adalah mengambil SKCK fisik di kantor Polres atau Polsek terdekat.

Pemohon cukup membawa barcode bukti registrasi online, dokumen fisik pendukung, serta bukti pembayaran.

Setelah diverifikasi, SKCK akan dicetak dan diserahkan secara resmi.

Dengan sistem online ini, proses pengurusan SKCK menjadi lebih transparan, efisien, dan lebih cepat.