beritabogor24jam.com – Polisi melakukan penggerebekan gudang minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Sedikitnya ribuan liter miras jenis ciu dan arak berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Azi Lesmana menerangkan, pengungkapan ini bermula saat dua orang pria, SK (42) dan ST (30), diamankan saat membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 jeriken kosong menggunakan truk di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, Sabtu, 7 Juni sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari kedua pria yang berhasil diamankan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut, hingga akhirnya menuju ke rumah JM (49) di Cilebut Timur.
“Setibanya di lokasi, kami menemukan tiga orang lain yang terlibat, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Mereka tertangkap tangan tengah mengelola produksi miras ilegal, pada sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Azi, Sabtu, 7 Juni 2025.
Dari hasil penggerebekan itu, sejumlah barang bukti pun disita oleh pihak kepolisian. Diantaranya:
– 130 jeriken ciu
– 13 dus ciu
– 1 jeriken bahan arak
– 100 botol arak Bali
– 2.000 botol kosong siap pakai
Total, ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan. Para pelaku mengaku telah menjalankan usaha ini selama dua tahun.
“Mereka memproduksi ciu dengan mencampur alkohol tinggi dengan air, lalu dikemas dalam botol air mineral. Miras ini dijual dengan harga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per jeriken, dan dipasarkan ke wilayah Bogor hingga Sukabumi,” ungkap Azi.
Dalam sebulan, pemilik usaha mengaku meraup keuntungan hingga Rp5 juta, sementara para pekerja dibayar Rp30.000 per hari ditambah uang makan dan rokok.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena melakukan penjualan produk tanpa izin edar.
Terpisah,Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keselamatan masyarakat.










