Beritabogor24jam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parung mengamankan pria berinisial FD alias W (42) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di kawasan Pasar Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait insiden kekerasan yang meresahkan warga sekitar.
Pelaku diamankan pada Minggu, 14 Desember 2025, sehari setelah peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 03.34 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial RP (21), seorang pelajar atau mahasiswa.
Insiden itu sendiri bermula saat korban berada di sekitar kawasan Pasar Parung pada waktu dini hari.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik sekaligus pengancaman yang membuat korban mengalami trauma.
“Terduga pelaku diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban serta membawa senjata tajam,” ujar Kompol Maman saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Dibekuk
Usai mengalami peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Parung.
Laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Pasar Parung.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi penganiayaan dan pengancaman tersebut.
“Barang bukti diamankan, cuplikan rekaman CCTV, satu buah senjata tajam jenis kerambit, dua buah senjata tajam jenis golok, serta satu helai jaket jeans warna biru,” terang dia.
Barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan dan pembuktian hukum terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut, kata dia, FD alias W bukanlah pelaku kejahatan baru. Berdasarkan data kepolisian, pria berusia 42 tahun itu merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pidana.
Motif pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi untuk membeli minuman keras.
“Pelaku residivis, tidak punya kerja, uang di pakai beli miras,” tegas dia.










