beritabogor24jam.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keempat pulau tersebut telah ditetapkan secara administratif sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Penetapan ini menuai respons beragam, terutama dari sejumlah pihak di Aceh yang mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka.
Menanggapi kontroversi tersebut, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang yang melibatkan kajian administratif dan survei lapangan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
“Penentuan status administrasi empat pulau ini dilakukan setelah survei faktual bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah,” ujar Syafrizal beberapa waktu lalu.
Survei tersebut bertujuan memverifikasi titik koordinat serta data okupasi wilayah guna memastikan kejelasan status administratif keempat pulau yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu.
Lebih lanjut, Syafrizal menjelaskan bahwa sejak masa kolonial, tidak pernah ada penetapan resmi yang menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
Menurutnya, wilayah tersebut selama puluhan tahun tidak dikelola oleh pihak manapun, sehingga tidak tercatat secara administratif dalam batas wilayah Provinsi Aceh.
“Belum pernah ada penetapan resmi dari zaman kolonial yang menetapkan pulau-pulau ini milik Aceh. Bahkan selama 30 tahun terakhir, tidak ada pengelolaan yang aktif di wilayah itu,” ungkapnya.
Kemendagri juga mencatat bahwa klaim atas pulau-pulau tersebut oleh Aceh baru mulai mengemuka pada 2007, tanpa disertai dokumen pendukung yang kuat secara hukum administratif.
Oleh karena itu, Kemendagri menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya penegasan batas wilayah berdasarkan fakta lapangan dan legalitas yang sah.
Syafrizal menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat Aceh, namun lebih kepada kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan.
“Kami terbuka untuk dialog dan masukan, namun semua harus merujuk pada fakta, data, dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.***










