
Perkuat Tata Kelola Sampah 2026–2028, Bupati Bogor dan Ombudsman RI Tinjau TPA Galuga
Beritabogor24jam – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan transformasi pengelolaan sampah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan saat mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, dalam agenda monitoring hasil pemeriksaan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Selasa (3/3/2026).
Kunjungan ini bertujuan memastikan langkah penanganan sampah pada masa transisi tahun 2026–2028 berjalan sesuai regulasi, sekaligus mematangkan rencana pemulihan lahan melalui program penghijauan.
Fokus Masa Transisi dan Pemulihan Lingkungan
Dalam arahannya, Bupati Rudy Susmanto menyatakan bahwa isu sampah bukan sekadar urusan teknis pembuangan, melainkan persoalan krusial yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
”Kami menyadari bahwa pengelolaan sampah adalah isu krusial yang harus ditangani secara sistematis dan terpadu. Pada masa transisi 2026–2028 ini, fokus kami tidak hanya pada manajemen pembuangan, tetapi juga pada pemulihan lahan (reklamasi) TPA Galuga melalui penghijauan agar kembali memiliki fungsi ekologis,” ujar Rudy Susmanto.
Sinergi dan Akuntabilitas
Menanggapi hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan. Beberapa poin utama yang menjadi prioritas meliputi:
- Tindak Lanjut Komprehensif: Mengimplementasikan rekomendasi Ombudsman guna memperbaiki standar pelayanan publik di sektor kebersihan.
- Sinergi Lintas Wilayah: Memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah tetangga dalam pengelolaan sampah regional.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin setiap tahapan penanganan sampah dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengapresiasi keterbukaan Pemkab Bogor dalam menerima masukan. Monitoring ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik di sektor lingkungan hidup tetap prima selama masa transisi berlangsung.
”Pengelolaan sampah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus mengawal agar langkah-langkah yang diambil Pemkab Bogor memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Dedy.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Bogor optimis dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan menjadi solusi jangka panjang bagi warga Bogor.(***)










