Beritabogor24jam.com – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

Keputusan ini diambil untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, penetapan libur tambahan ini bertujuan memberi waktu lebih luas bagi masyarakat.

Sehingga, kata dia, masyarakat dapat menggelar berbagai kegiatan perayaan, mulai dari lomba-lomba kemerdekaan hingga acara kebudayaan khas 17 Agustus.

“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Juri juga menambahkan, perayaan HUT ke-80 RI diharapkan mampu membangkitkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan masyarakat, serta mendorong kreativitas untuk kemajuan bangsa.

Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, pemerintah sendiri akan menyelenggarakan doa bersama nasional di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah diminta ikut serta dalam menyemarakkan ulang tahun emas delapan dekade Indonesia merdeka.

Daftar Libur Nasional Bulan Agustus 2025

Dengan penambahan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional, maka bulan Agustus 2025 mencatat dua hari libur nasional. Berikut daftarnya.

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan peringatan HUT ke-80 RI

Meskipun terdapat hari libur tambahan, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama sepanjang bulan Agustus 2025.

Daftar Tanggal Merah Lainnya Tahun 2025

Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama setelah Agustus 2025 yang masih tersisa di tahun ini.

  • Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Natal