Beritabogor24jam – Tersangka penganiayaan yang menewaskan satu orang dalam bentrokan antar warga di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor akhirnya ditangkap polisi.

“Kita menetapkan AF usia 20 tahun sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Polres Bogor, Kamis (21/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AF sempat berduel dengan korban bernawa Wawang menggunakan senjata tajam. Naas, korban mengalami luka tusukan cerulit di bagian perut dan meninggal dunia.

“Korban terlihat duel di baris depan dengan tersangka,” jelasnya.

Namun, dalam duel tersebut tersangka juga mengalami luka sabetan parang di bagian kakinya. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah kita tahan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi keributan antar warga di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu 17 Agustus 2025. Dalam kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan beberapa luka-luka.