Beritabogor24jam – Pemkab Bogor bersama Polres Bogor memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, obat keras tertentu, dan minuman beralkohol sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas dalam menunjukkan komitmen bersama memberantas peredaran barang terlarang di Kabupaten Bogor.

Sebanyak 77 kasus berhasil diungkap oleh Polres Bogor dengan total 97 tersangka. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dan Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi wujud nyata keseriusan Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi persoalan tersebut.

Pemkab Bogor akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur terkait untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya. Dengan kerja sama yang berkelanjutan, Kabupaten Bogor diharapkan semakin aman, tertib, kondusif, dan mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.(dan)