Beritabogor24jam – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih kembali ditegaskan melalui pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap seorang PNS yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah menghormati seluruh proses penegakan hukum dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa pemberhentian sementara bersifat administratif dan bukan keputusan yang bersifat subjektif. Status kepegawaian yang bersangkutan akan ditentukan lebih lanjut sesuai hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pemkab Bogor juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(dan)










