Beritabogor24jam.com – Bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, tak perlu repot datang ke Satpas.

Polresta Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang lebih mudah dijangkau masyarakat, pada hari ini, Selasa, 29 Juli 2025.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru.

Layanan tersebut hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang belum melewati masa kedaluwarsa.

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, maka proses yang berlaku adalah penerbitan ulang seperti membuat SIM baru yang hanya dapat dilakukan di Satpas Polres Bogor dengan mekanisme ujian ulang.

Lantas, di mana lokasi dan jam berapa layanan SIM Keliling Kota Bogor dilaksanakan? Simak selengkapnya.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Mobil layanan SIM Keliling Polresta Bogor hari ini terparkir di area Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Lokasi strategis ini dipilih agar memudahkan akses masyarakat dari berbagai penjuru kota.

Adapun waktu pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Disarankan kepada masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan proses berjalan lancar sebelum jam layanan berakhir.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan Pemerintah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biayanya.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan yang bersifat opsional.

Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Dibawa

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga diminta menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

  • KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih aktif dan fotokopinya
  • Surat keterangan sehat dari klinik atau dokter umum
  • Telah mengikuti tes psikologi SIM

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat utama agar permohonan dapat diproses di tempat.

Alur dan Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon saat mengurus perpanjangan SIM di lokasi layanan keliling.

  • Pendaftaran di tempat layanan dan pengambilan formulir.
  • Mengisi formulir data diri, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  • Menunggu antrean hingga nama dipanggil.
  • Masuk ke dalam mobil layanan untuk menjalani tes kesehatan.
  • Foto dan tanda tangan digital untuk pencetakan SIM baru.
  • Menunggu SIM selesai dicetak dan dipanggil oleh petugas.

Seluruh proses ini biasanya memakan waktu relatif singkat tergantung jumlah antrean di lokasi.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, Selasa 29 Juli 2025 di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar.