Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mendukung program nasional 3 juta rumah yang digagas oleh pemerintah pusat.
Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kemudahan, salah satunya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan program perumahan nasional berjalan efektif dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah layak huni.
Dengan pembebasan BPHTB, warga Bogor diharapkan bisa lebih mudah memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan administrasi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk turut menyukseskan program nasional ini dengan memberikan fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat lokal.
“Subsidi program 3 juta rumah itu pertama adalah kita diminta untuk memberikan beberapa kemudahan, khususnya terkait perizinan di Kabupaten Bogor. BPHTB itu 0 bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah yang ber-KTP Bogor,” ujar Rudy Susmanto, Jumat, 7 November 2025.
Pembebasan BPHTB Hanya untuk Warga Lokal
Rudy menegaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi warga yang sudah memiliki KTP Bogor.
Kebijakan ini diambil agar rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan sebagai tempat tinggal tetap, bukan sebagai sarana investasi oleh pihak luar daerah.
“Kalau KTP-nya masih di luar daerah lalu beli rumah subsidi dan tidak mau ber-KTP di Bogor berarti kamu tidak menempati dong. Program ini tujuannya supaya masyarakat punya rumah untuk tempat tinggal, bukan untuk investasi,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap implementasi program subsidi rumah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi.
Dengan begitu, program perumahan nasional di Kabupaten Bogor bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Pemkab Bantu Warga Ubah KTP Sesuai Domisili
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga berkomitmen mempermudah proses administrasi bagi warga yang baru menetap di Bogor agar dapat segera menyesuaikan dokumen kependudukan sesuai domisili.
Langkah ini sekaligus mendorong penataan administrasi wilayah yang lebih tertib.
“Setelah dia tinggal di Bogor di rumah subsidi kalo pun nanti beliau beli kendaraan atau apapun plat nomornya juga sesuai dengan domisili tempat tinggal,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat yang tinggal di Bogor dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kedisiplinan administrasi kependudukan.
Selain rumah subsidi bagi masyarakat umum, Pemkab Bogor juga berencana membangun hunian tetap bagi korban bencana sebagai bagian dari program 3 juta rumah nasional.
Program itu, kata dia, ditujukan untuk memastikan warga terdampak bencana memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.
“Salah satunya hunian tetap untuk korban bencana di Kabupaten Bogor. Masih ada 2.000 rumah lebih yang belum kita bangun dan tahapannya akan dimulai tahun 2026,” ungkap Rudy.
Menurut Bupati Rudy, relokasi menjadi langkah paling efektif untuk mencegah risiko bencana di masa mendatang.
Ia menjelaskan, masih banyak warga yang membangun rumah di daerah rawan longsor meski telah mendapat bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.
“Selama ini kita bantu warga bangun rumahnya kembali, tapi masih di wilayah rawan longsor. Jadi lebih baik direlokasi ke tempat aman, rumah dibangun pemerintah, dan tanah lama dijadikan hutan kembali,” pungkas Rudy.










