Beritabogor24jam – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin disita Satpol PP di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Miras tersebut didapat dari salah satu warung di sekitar Pasar Baru Ciampea.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan operasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

“Melaksanakan operasi penertiban miras di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Adapun dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung di Pasar Baru. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.