Beritabogor24jam – Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat menertibkan praktik pembuangan sampah ilegal dengan menyegel lokasi TPA liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, sesuai instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama unsur Forkopimcam, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan tanpa izin sebagai tempat pengolahan dan penampungan sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH, Agus Budi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut telah dihentikan. Ia juga menyebutkan bahwa proses penegakan hukum akan dilanjutkan, termasuk pemanggilan pihak pengelola untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya penindakan, pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan melalui rencana pembersihan area. Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyampaikan bahwa penataan kawasan akan dilakukan agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan di wilayah tersebut akan diperketat dengan patroli rutin dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.(dan)









