Beritabogor24jam – Pemkab Bogor menertibkan bangunan tanpa izin dan PKL yang berada di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kembali ruang publik dan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Camat Cisarua Heri Risnandar menyebut terdapat 79 bangunan tanpa izin yang masuk dalam pendataan penertiban. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Upaya tersebut mendapat respons dari sebagian besar pemilik bangunan. Sebanyak 75 bangunan akhirnya dibongkar secara mandiri, sementara empat bangunan lainnya masih berdiri sehingga dilakukan pembongkaran oleh petugas menggunakan alat berat dan secara manual.

Penertiban melibatkan Satpol PP, Kecamatan Cisarua, Dinas PUPR, DLH, Dishub, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Sejumlah unsur keamanan dan kewilayahan juga turut mendukung kegiatan, sementara Dishub mengatur arus kendaraan di sekitar kawasan pasar.

Usai pembongkaran, puing-puing bangunan langsung dibersihkan agar kawasan tidak kembali semrawut. Pemkab Bogor selanjutnya akan melakukan penataan kawasan, termasuk memperbaiki saluran drainase dan irigasi serta menjaga area yang telah ditertibkan tetap sesuai fungsi ruangnya.(dan)