Beritabogor24jam.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menyoroti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pemasangan plang pengawasan di sejumlah hotel di kawasan wisata Puncak.
Kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat sekitar, lantaran dinilai berdampak terhadap penurunan jumlah tamu serta menurunnya aktivitas ekonomi di sektor pariwisata.
Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut tidak berarti hotel disegel atau ditutup.
Ia memastikan, seluruh hotel di kawasan Puncak tetap beroperasi seperti biasa, meskipun sempat menjadi sorotan publik.
“Kemarin sempat ada pemasangan plang, tapi itu kan bukan segel. Walaupun plang itu terpasang, hotel tetap bisa beroperasional seperti biasa,” ujar Boboy saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Boboy, pemasangan plang pengawasan di area usaha seperti hotel memang sempat menimbulkan pertanyaan dari para tamu yang datang.
Namun, kata dia, tindakan tersebut murni bersifat administratif dan ditujukan untuk kepentingan pengawasan lingkungan, bukan penutupan kegiatan usaha.
“Yang namanya pemasangan plang di tempat usaha seperti hotel, wajar saja kalau ada tamu bertanya ‘kenapa dipasang plang?’. Tapi perlu dipahami bahwa plang itu hanya untuk pengawasan. Sekarang sudah aman, bahkan beberapa plang sudah dicabut setelah persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
PHRI juga menilai, koordinasi antara pelaku usaha dan pihak pemerintah perlu diperkuat agar kebijakan serupa tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun pengunjung.
Sebab, setiap kebijakan lingkungan perlu dijalankan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap daerah wisata seperti Puncak.
Dampak Terhadap Okupansi dan Ekonomi Lokal
Meski hotel-hotel di kawasan Puncak masih beroperasi normal, Boboy mengakui bahwa kebijakan KLH tersebut memberi dampak terhadap tingkat hunian kamar atau okupansi.
Saat ini, tingkat okupansi hotel di Kabupaten Bogor mengalami penurunan signifikan dan hanya mengalami peningkatan pada akhir pekan.
“Kalau okupansi hotel sekarang ini memang sedang tidak baik-baik saja. Ramainya hanya di weekend saja,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun PHRI, tingkat okupansi hotel pada akhir pekan berkisar di angka 50 persen, sementara rata-rata bulanan hanya mencapai 40 persen.
Angka tersebut jauh di bawah capaian sebelum pandemi dan sebelum kebijakan pengawasan diberlakukan, yang sempat mencapai 60 persen.
“Kalau dibandingkan tahun lalu dan sekarang, kondisinya hampir sama. Di akhir pekan bisa 50 persen, tapi rata-rata bulanan maksimal 40 persen,” ungkap Boboy.
Penurunan ini, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada pelaku usaha hotel, tetapi juga pada masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
Banyak warga di kawasan Puncak yang kehilangan pekerjaan akibat berkurangnya aktivitas wisata.
PHRI Kabupaten Bogor berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pengawasan lingkungan, khususnya di daerah wisata seperti Puncak yang menjadi tumpuan ekonomi ribuan warga.
“Penyegelan itu sebenarnya bukan disegel, tapi hanya dipasang plang pengawasan. Usaha tetap bisa berjalan, hanya saja memang ada pihak-pihak yang salah paham. Sekarang alhamdulillah sudah selesai,” pungkasnya.
Ke depan, PHRI berharap pemerintah dapat menerapkan pendekatan yang lebih komunikatif dan kolaboratif dengan pelaku usaha perhotelan agar pengawasan lingkungan tetap berjalan tanpa menghambat roda ekonomi daerah.










