Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memasang rambu lalu lintas larangan parkir dan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Flyover Cileungsi.
Langkah tersebut dilakukan menyusul penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada awal Agustus 2025.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan bahwa penataan ini merupakan kelanjutan dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut.
“Setelah Satpol PP melakukan penertiban terhadap para PKL, Dishub berencana melengkapi lokasi dengan rambu larangan parkir serta PJU, jika memang dibutuhkan,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Rencana Pemasangan PJU
Bayu juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Cileungsi untuk menginventarisir kebutuhan rambu lalu lintas.
Tak hanya di simpang flyover, pemasangan PJU juga dirancang untuk dilakukan di bagian atas flyover.
“Kami rancang pemasangan lebih dari 20 titik PJU, tidak hanya di persimpangan, tapi juga di atas flyover agar penerangan maksimal,” jelasnya.
Selain PKL, Dishub juga akan menertibkan angkutan umum yang biasa ngetem sembarangan di sekitar flyover.
Para sopir, kata dia, diarahkan untuk memanfaatkan Terminal Cileungsi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Para pengemudi angkutan umum akan kami arahkan agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang tersedia, bukan lagi di jalan,” tambah Bayu.
Dishub berharap, langkah ini mampu meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar flyover.
Bayu menekankan, penataan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban.
“Tujuan penertiban ini bukan semata pada sarana prasarana, tapi juga mendorong partisipasi masyarakat untuk tertib dalam menggunakan fasilitas yang ada. Dengan begitu, kenyamanan bisa dirasakan bersama,” pungkasnya.










