Beritabogor24jam.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memastikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga akan segera ditutup secara bertahap.
Hal ini menyusul larangan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang dinilai sudah tidak layak lagi diterapkan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan sistem pengelolaan sampah dengan cara open dumping sudah tidak diperkenankan sesuai aturan yang berlaku.
“TPAS Galuga itu konsepnya masih open dumping, dan model pengelolaan ini sudah tidak boleh lagi dipakai. Kita harus tinggalkan pola lama ini,” ujar Teuku.
Teuku menjelaskan, mekanisme pengelolaan sampah ke depan harus beralih ke sistem yang lebih modern.
Menurutnya, modernisasi bukan hanya soal peralatan, tetapi juga pola pikir dalam mengelola sampah.
“Modern artinya bukan peralatannya, tetapi cara berpikir kita. Karena open dumping ini menimbulkan banyak masalah, baik bagi masyarakat sekitar maupun kebutuhan lahan yang semakin luas. Kalau terus dilakukan, kita tidak akan pernah cukup lahan untuk pembuangan terbuka,” paparnya.
Proses penutupan juga akan melibatkan beberapa tahapan teknis, di antaranya pembuatan bronjong, pembangunan terasering, hingga penimbunan dengan tanah agar lahan dapat tertutup dengan baik.
Alternatif Pengelolaan Sampah Pasca Penutupan
Setelah TPAS Galuga resmi ditutup, DLH Kabupaten Bogor menyiapkan sejumlah mekanisme baru dalam pengelolaan sampah.
Salah satu yang akan dilakukan adalah pemanfaatan gas metan yang dihasilkan dari timbunan sampah.
Selain itu, pengelolaan juga akan diarahkan pada proses pemisahan antara sampah plastik dan sampah organik.
Dengan demikian, pengolahan sampah dapat dilakukan lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan nilai tambah dari sisi pemanfaatan energi maupun daur ulang.
“Setelah penutupan, mekanisme pengelolaan akan lebih terarah. Misalnya dengan pengelolaan gas metan atau pemisahan plastik dan organik. Jadi bukan lagi hanya menumpuk sampah di satu titik,” pungkas Teuku.










