Sinergi Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor: Perda Pengelolaan Sampah dan Kerja Sama TPA Galuga Resmi Disetujui

Beritabogor24jam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan sejumlah regulasi strategis bagi kemajuan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor ini dihadiri langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi.

​Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan persetujuan bersama terhadap beberapa poin krusial, terutama terkait isu lingkungan hidup dan tata kelola internal lembaga legislatif.

​Fokus Utama Hasil Rapat Paripurna:

  1. ​Pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah DPRD dan Bupati Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bogor secara lebih komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir.
  2. ​Perpanjangan Kerja Sama TPA Galuga Dalam upaya menjaga stabilitas pembuangan sampah wilayah, DPRD memberikan persetujuan atas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
  3. ​Penguatan Internal Melalui Tata Beracara Badan Kehormatan Rapat juga menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, etika, dan integritas anggota legislatif dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.
  4. ​”Penetapan Perda Pengelolaan Sampah ini adalah langkah konkret kita dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bogor. Bersama dengan perpanjangan kerja sama TPA Galuga, kita memastikan pelayanan publik terkait kebersihan tetap berjalan optimal,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
  • ​Senada dengan hal tersebut, pihak DPRD menyatakan bahwa kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam percepatan pembangunan dan penyelesaian masalah sosial di Bumi Tegar Beriman.
  • ​Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sebagai tanda sahnya keputusan-keputusan strategis tersebut.(***)