Beritabogor24jam.com – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang remaja (16) di Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memicu keprihatinan masyarakat.

Korban dalam tragedi ini adalah nenek dan paman kandung dari terduga pelaku.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus rasa prihatin atas peristiwa tragis tersebut.

“Saya menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya nenek dan paman terduga pelaku, semoga almarhum dan almarhumah husnul khatimah. Kami juga prihatin, karena anak berusia 16 tahun sudah melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan dan usia anak,” ujar Waspada, Selasa, 16 September 2025.

Waspada menegaskan, meskipun pelaku masih berstatus anak, jika terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, terutama yang direncanakan, pelaku tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pendekatan hukum ini tetap mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

“Karena pelakunya masih anak (ABH), perlindungan dan pemenuhan hak anak tetap harus dipenuhi dengan baik. Dalam konteks perlindungan anak, pelaku juga bisa disebut korban—korban dari lingkungan, korban dari media sosial, mungkin juga korban salah pengasuhan, atau salah pergaulan,” jelasnya.

Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Selain itu, Waspada menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak, terutama terkait penggunaan gawai.

“Mari kita didik anak-anak dengan pendekatan kasih sayang. Orang tua harus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan gadget agar anak tidak terpapar konten kekerasan maupun pornografi. Banyak anak melakukan kekerasan fisik maupun seksual karena sering mengakses konten berbahaya dari gadget,” tegasnya.

KPAD Kabupaten Bogor berharap, peristiwa di Ciangsana ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih peduli dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.