Beritabogor24jam.com – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Satlantas Polres Bogor menggelar operasi gabungan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Selasa, 18 November 202.
Sejak pagi, petugas menghentikan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.
Terutama, kendaraan berpelat F, untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap kewajiban pajak tahunan maupun lima tahunan.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025, dan berfokus di kawasan Simpang Sentul yang menjadi salah satu jalur padat kendaraan di Kabupaten Bogor.
Puluhan Kendaraan Terdeteksi Menunggak Pajak
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, puluhan pengendara kedapatan menunggak pajak kendaraan.
Data sementara menunjukkan setidaknya 20 hingga 25 kendaraan terjaring karena tidak melaksanakan daftar ulang tahunan.
Mayoritas yang terdeteksi menunggak merupakan kendaraan roda empat, sementara hanya dua kendaraan roda dua yang tercatat melakukan pelanggaran administrasi pajak.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menyampaikan seluruh pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban pajaknya langsung diarahkan ke petugas Bappenda.
Selanjutnya, pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk segera melunasi pajak melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi operasi.
“Bagi pengendara yang pajaknya belum terbayarkan secara tahunan atau lima tahunan, itu akan diarahkan ke petugas Bappenda serta nantinya akan diarahkan ke kendaraan Samsat Keliling untuk pembayaran pajaknya,” jelas Ardian.
Meski demikian, pihak kepolisian dan Bappenda tetap memberikan ruang bagi pengendara yang belum mampu membayar pajak pada hari pelaksanaan pemeriksaan.
Mereka diperbolehkan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan batas waktu antara satu minggu hingga satu bulan.
Ardian menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan. Jika pada pemeriksaan berikutnya ditemukan bahwa pengendara belum menunaikan kewajiban pajaknya sesuai kesanggupan yang telah ditulis dalam surat pernyataan, maka tindakan tegas akan diberikan.
“Apabila pemeriksaan pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan, namun belum membayarkan sesuai dengan waktu jatuh tempo, maka baru kami laksanakan penindakan,” tegasnya.
Selain itu, Ardian menekankan bahwa kegiatan pemeriksaan PKB ini tidak berkaitan dengan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang juga sedang berlangsung.
Dalam Operasi Zebra sendiri, petugas belum diperkenankan melakukan razia dengan metode tilang konvensional.
Sementara, pemeriksaan PKB digelar karena adanya permintaan bantuan personel untuk mendukung langkah Bappenda dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Konsep Operasi Zebra saat ini tetap 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif. Namun khusus hari ini kami melakukan pemeriksaan pajak karena adanya permohonan bantuan personel,” pungkas Ardian.










