Beritabogor24jam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong kepatuhan pajak masyarakat melalui berbagai kemudahan layanan dan program insentif. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. Program keringanan pajak tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah dinilai memiliki peran vital sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Untuk memberikan kemudahan, Bappenda menghadirkan layanan berbasis digital dengan beragam kanal pembayaran yang semakin mudah diakses. Saat ini tersedia 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket hingga platform digital. Selain itu, layanan jemput bola melalui mobil keliling juga dilakukan untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga memberikan berbagai insentif pajak guna meringankan beban masyarakat. Mulai dari pembebasan PBB untuk nilai tertentu, diskon pembayaran tahun berjalan, hingga pengurangan tunggakan pajak disertai penghapusan denda. Bahkan, tunggakan lama dapat dihapuskan secara penuh dengan ketentuan yang berlaku.

Adi Mulyadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan dan insentif tersebut sebelum batas waktu berakhir. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang semakin baik di Kabupaten Bogor.(dan)