Beritabogor24jam – Puluhan bangunan liar di sekitaran Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor dibongkar. Pembongkaran ini menindaklanjuti surat permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangunan liar di area tersebut karena akan direhabilitasi tahun 2025.

Hal itu juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daeran dan/Peraturan Bupati dan Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092-Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Cibinong.

“Menindaklanjuti surat permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangli (bangunan liar) area Terminal Cibinong karena akan direhabilitasi tahun 2025,” kata Plh Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Anwar mengatakan, bangunan liar yang dibongkar terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat beko dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

“Dua warung penjual miras berbagai merek juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan,” ungkapnya.

Usai dibongkar, tambah Anwar, puing bangunan dibersihkan dan diangkut oleh armada truk dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bogor.

“Kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tandasnya.