Kabupaten Bogor-BeritaBogor24jam//07.05.2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Cibinong, tepatnya di depan Ramayana, serta di kawasan Citeureup pada Rabu (7/5/2025). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 34 dan 35.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penertiban ini merupakan upaya penataan lalu lintas guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Cibinong.

“Sesuai arahan Pak Bupati, kami melakukan penataan kawasan Pasar Cibinong dengan menertibkan parkir liar di depan Ramayana. Kegiatan berlangsung lancar dan tinggal sedikit lagi untuk mewujudkan kawasan ini tertib lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Dadang, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya menurunkan sekitar 10 petugas yang berjaga 24 jam untuk memantau dan menindak pelanggaran parkir liar.

“Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas. Kawasan ini harus benar-benar bebas dari parkir liar,” tegasnya.

Selain di Pasar Cibinong, Dishub juga akan melanjutkan penertiban ke sejumlah titik prioritas lain seperti kawasan Ciluwer dan Pasar Citeureup, sesuai instruksi Bupati Bogor.

Dadang mengimbau masyarakat untuk menaati aturan demi kelancaran lalu lintas. “Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini. Kepatuhan terhadap aturan akan membantu menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.