Beritabogor24jam.com – Polisi kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.

Melalui akun resmi Instagram @satpas_online_bogorkota, Polresta Bogor Kota mengumumkan kesiapan pelaksanaan operasi ini.

Dalam arahannya, Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan, operasi ini harus menjadi momentum penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Ia mengimbau agar setiap personel yang terlibat mengedepankan profesionalitas, humanisme, dan sinergi antarinstansi.

“Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga edukasi. Kami ingin menciptakan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin di jalan,” tegas Eko.

Adapun titik lokasi hingga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lodaya 2025.

Skema dan Jadwal Operasi Patuh Lodaya 2025

Seiring meningkatnya arus kendaraan, Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Operasi tersebut akan dilaksanakan dalam tiga sesi waktu setiap harinya, yakni sebagai berikut.

  • Pagi: 06.00–12.00 WIB
  • Malam: 18.00–24.00 WIB
  • Dini Hari (khusus): 03.00–05.00 WIB

Namun, jadwal ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.

Lokasi Razia yang Perlu Diwaspadai

Meski lokasi razia bersifat dinamis, berikut titik-titik yang kerap menjadi fokus penindakan.

  • Bogor Utara: Simpang Pomad, Talang, Jalan Baru, Warung Jambu
  • Bogor Tengah: Denpom, Jembatan Merah, Surya Kencana, Tugu Kujang
  • Bogor Timur: Jalan Siliwangi, Pajajaran, Raya Tajur
  • Bogor Selatan: Empang, Pahlawan, Pancasan, Muara Krakatau
  • Bogor Barat: Gunung Batu, Semplak, Bubulak
  • Tanah Sareal: TL Yasmin, depan Yogya, Kebon Pedes

Fokus Pelanggaran yang Ditindak

Dalam Operasi Patuh Lodaya 2025, beberapa pelanggaran menjadi prioritas utama, antara lain yakni.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Membonceng lebih dari satu orang
  • Tidak memakai helm SNI
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus lalu lintas
  • Melebihi batas kecepatan

Masyarakat diimbau mempersiapkan diri sebelum berkendara. Pastikan kondisi kendaraan layak pakai, serta mematuhi rambu lalu lintas.