Beritabogor24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap modus baru peredaran narkotika yang terbilang tidak lazim.
Kali ini, pelaku diduga memanfaatkan makanan ringan berupa keripik pisang sebagai media untuk menyamarkan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan modus itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat makanan ringan selama ini identik dengan konsumsi sehari-hari masyarakat dan kerap luput dari kecurigaan.
Kejari Kabupaten Bogor sendiri menilai modus tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin berkembang dan sulit terdeteksi.
Keripik Pisang Diduga Disemprot Zat Mengandung Narkoba
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan keripik pisang tersebut diduga telah disemprot dengan zat yang mengandung narkotika.
Ia menyebut, temuan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, terutama untuk memastikan kandungan zat yang melekat pada olahan makanan tersebut melalui uji laboratorium.
“Infonya itu, keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba cuman untuk hasil labnya zatnya itu mengandung apa nanti mungkin bisa di bagian pidana umum untuk kronologi lengkap,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kejari Kabupaten Bogor turut memusnahkan keripik pisang yang diduga mengandung narkotika tersebut.
Menurut Rinaldy, berat barang bukti keripik pisang yang dimusnahkan mencapai sekitar lima kilogram.
“Perkirakan 5 kilo,” kata Rinaldy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, narkotika dengan modus keripik pisang ini diketahui tidak diperjualbelikan secara luas, melainkan dikonsumsi secara pribadi serta bersama orang-orang terdekat.
“Iya ini dikonsumsi pribadi sama orang-orang temen terdekatnya,” katanya.
Meski demikian, aparat tetap menilai modus tersebut berbahaya karena berpotensi menyasar kalangan yang tidak menyadari kandungan berbahaya dalam makanan tersebut.
Rinaldy juga menambahkan, barang bukti keripik pisang tersebut diperoleh dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan merupakan hasil penindakan aparat kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian perkara narkotika yang ditangani Kejari Kabupaten Bogor sepanjang periode akhir tahun 2025.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, dengan mayoritas merupakan kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan.










