Beritabogor24jam – Satpol PP akan menertibkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Selasa 19 Agustus 2025. Dari total 50 bangunan, sebagian sudah dibongkar mandiri oleh para pedagang.
“Bangunan yang akan ditertibkan sebanyak 50 bangunan, sebagian besar para PKL sudah melaksanakan bongkar mandiri,” kata Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid dalam keterangannya, Jumat (14/8/2025).
Kata dia, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daeran dan/Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 500/216/Kpts/Per-Uu/2025 Tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bogor.
“Penertiban bangunan tanpa izin ini di sepanjang Jalan Kranggan dan Jalan R. E. Sulaeman, Desa Puspasari,” tambahnya.
Cecep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan menyiapkan armada truk sesuai hasil terakhir patroli. Selanjutnya puing bangunan akan dibuang ke lahan ex-Kanisatek.
“DPKPP diminta untuk menyediakan pot bunga, yang ditempatkan di lokasi hasil pembongkaran,” tambahnya.
Meski begitu, nantinya pihak Polsek dan Koramil setempat tetap akan dilibatkan. Mereka diminta agar membackup pengamanan selama penertiban.
“Kanit Pol PP Kecamatan agar membuat grup Whatsapp agar memudahkan koordinasi,” pungkasnya.







