Beritabogor24jam – Aparat gabungan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Hasilnya, petugas menjaring 6 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 1 orang pria hidung belang.

Operasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati serta Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor 300.1.2/1709-Tibum tgl 30 Juli 2025.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Petugas pun mendatangi salah satu tempat karaoke di Jalan Raya Cikaret pada Rabu 30 Juli 2025. Hasilnya, didapati 6 wanita dan 1 orang pria hidung belang dari lokasi tersebut.

“Dibawa ke Mako Satpo PP dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diassessment lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, keenam wanita yang terjaring itu mengakui merupakan PSK. Petugas juga mendapatkan bukti percakapan dari handphone yang mengarah kepada tindakan asusila perdagangan diri.

“Mereka positif sebagai Wanita Tuna Susila,” terangnya.

Selanjutnya,mereka akan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial di Sukabumi untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.

“Untuk satu orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan,” tandasnya.