Beritabogor24jam – Satpol PP membongkar 59 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Parung dan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut dibongkar karena kerap menimbulkan banjir ketika hujan deras.

“Penertiban bangunan liar dan PKL di wilayah Pasar Parung dan wilayah Gunung Sindur,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Untuk di wilayah Parung, petugas menertibkan sebanyak 20 lapak PKL yang berjualan di sepanjang Jalan H. Mawi. Dari jumlah tersebut 4 di antaranya berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan serta sebanyak 16 bangunan liar lainnya telah dilakukan pembongkaran secara mandiri.

“Pasca penertiban ddimohon agar ada normalisasi saluran irigasi dan revitalisasi Tembok Penahan Tanah (TPT) karena di lokasi tersebut jika terjadi hujan menyebabkan banjir,” jelasnya.

Sementara, untuk di wilayah Gunung Sindur petugas menertibkan sebanyak 39 bangunan liar milik PKL yang berjualan di atas saluran irigasi dan di tanah fasilitas umum Desa Cibinong Perumahan Griya Indah Serpong dan Jl. Raya Gunung Sindur-Parung.

“Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.