Mengejutkan! Polres Bogor Izinkan Warga Bela Diri dari Begal!

 

Beritabogor24jam – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengeluarkan pernyataan penting terkait hak warga untuk melawan begal dalam upaya membela diri. Menurutnya, Polres Bogor tidak akan memenjarakan warga yang melawan pelaku begal jika mereka bertindak untuk menyelamatkan diri.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah AKBP Rio melakukan kegiatan bedah rumah di kawasan Rancabungur, Bogor, pada Kamis (3/7/2025). Ia menegaskan bahwa diskresi ini diberikan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus begal yang meresahkan masyarakat.

“Saya pastikan, jika warga Bogor berhadapan dengan begal dan melawan untuk membela diri, mereka tidak akan dipenjara. Ini adalah hak mereka untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan,” ujar Rio dengan tegas.

Kapolres menambahkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku begal sering kali menambah trauma bagi korban. Dalam hal ini, melawan begal yang jelas merupakan ancaman, menurut Rio, bukan merupakan tindakan melawan hukum.

“Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk begal dan premanisme. Jika seseorang berusaha melawan begal demi menyelamatkan diri, itu adalah tindakan yang sah dan kami akan mendukungnya,” lanjutnya.

Rio juga mengingatkan bahwa diskresi yang diberikan bukan berarti warga bebas melakukan kekerasan tanpa batas. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pembelaan diri harus tetap proporsional dan dalam batas kewajaran.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga yang berani melawan pelaku kejahatan,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Kapolres Bogor berharap dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bogor serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi ancaman begal yang kerap kali terjadi. (***)

www.beritabogor24jam.com