Beritabogor24jam.com – Dalam beberapa tahun terakhir, nama Bank Jago Tbk. (ARTO) kian populer di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif menggunakan layanan keuangan digital.

Bank yang identik dengan warna ungu ini hadir dengan konsep perbankan modern berbasis aplikasi.

Popularitas Bank Jago sendiri semakin meningkat sejak bermitra dengan ekosistem digital besar seperti Gojek melalui aplikasi GoPay, yang memperluas jangkauan layanan perbankan digital di Tanah Air.

Meski begitu, di tengah maraknya promosi dan penetrasi digital, tak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan siapa pemilik Bank Jago sebenarnya dan bagaimana status legalitasnya di Indonesia.

Pertanyaan ini wajar mengingat sektor perbankan adalah industri yang sarat regulasi, serta berhubungan langsung dengan keamanan dana nasabah.

Publik pun ingin memastikan bahwa bank digital ini berada di bawah pengawasan resmi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, simak lebih jauh mengenai kepemilikan Bank Jago, status pengawasannya di OJK, serta fakta lainnya yang perlu diketahui.

Siapa Pemilik Bank Jago?

Bank Jago tidak dimiliki oleh satu orang. Kepemilikannya tersebar di antara beberapa pemegang saham strategis dan publik.

PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia milik Jerry Ng menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi sekitar 29–30 persen.

Wealth Track Technology Limited milik Patrick Walujo menguasai 11–12 persen.

PT Dompet Karya Anak Bangsa (GoPay/GoTo) tercatat memiliki 21–22 persen.

Selain itu, ada kepemilikan minor oleh investor internasional seperti GIC Singapura, serta saham publik di bursa.

Secara hukum, Bank Jago merupakan kelanjutan dari Bank Artos. Setelah akuisisi pada 2019, manajemen baru langsung mengubah arah bisnis dengan strategi digital.

Pada 2020, bank ini resmi beroperasi dengan nama Bank Jago, menargetkan segmen ritel, UMKM, dan integrasi layanan digital dengan ekosistem fintech.

Apakah Bank Jago Terdaftar OJK?

Bank Jago telah menjadi lembaga keuangan resmi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Bank Jago juga menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Artinya, dana nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per orang per bank sesuai aturan yang berlaku.