Beritabogor24jam – Pria berinisial AA (22), ditangkap polisi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemuda tersebut diringkus karena menyodomi beberapa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan AA ditangkap pada 16 Juli 2025. Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku telah mencabuli beberapa anak di bawah umur di sebuah perumahan.

“Pelaku penjual jajanan kebab, menjual kebab di dalam perumahan,” kata Teguh, Minggu (20/7/2025).

Saat ini, korban yang membuat laporan ada tiga orang anak laki-laki dengan umur 10, 11 dan 12 tahun. Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban.

“Tidak ada iming-iming. Namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan maka korban tidak akan diajak main oleh pelaku,” jelasnya.

Motifnya, pelaku kerap menonton video porno sesama jenis. Kemudian, pelaku mencontohkanya kepada para korban.

“Saat ini pelaku belum bekeluarga,” tambahnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana.

“Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka,” tandasnya.