Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Pemkab Bogor Serahkan 16 Alat Pos Ukur Ulang ke Pasar Tradisional

Beritabogor24jam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga transparansi transaksi di pasar tradisional. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan 16 unit Alat Pos Ukur Ulang dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor kepada Perumda Pasar Tohaga.

​Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Ibu Mely Kamelia, dan diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Bapak Haris Setiawan.

Alat-alat ini nantinya akan ditempatkan di 16 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Tohaga di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

​Keenam belas pasar yang akan mendapatkan fasilitas ini antara lain Pasar Cileungsi, Pasar Cibinong, Pasar Citeureup 1, Pasar Citeureup 2, Pasar Leuwiliang, Pasar Cisarua, Pasar Parung, Pasar Cariu, Pasar Ciluar, Pasar Ciawi, Pasar Jasinga, Pasar Cigombong, Pasar Cigudeg, Pasar Cicangkal, Pasar Cikereteg, dan Pasar Ciseeng.

​Jaminan Akurasi Timbangan untuk Ketenangan Konsumen

​Alat Pos Ukur Ulang ini memiliki fungsi krusial, yaitu untuk memastikan dan menjamin ukuran timbangan dari belanjaan yang dibeli oleh masyarakat sudah sesuai dengan ukuran timbangan yang digunakan oleh pedagang.

​”Dengan adanya alat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek ulang timbangan belanjaan mereka. Ini adalah upaya kami untuk memberikan ketenangan dan rasa aman, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang adil,” ujar Ibu Mely Kamelia.

​Dengan mekanisme pengawasan ini, diharapkan masyarakat maupun pedagang di pasar tidak akan merasa dirugikan karena adanya selisih atau ketidaksesuaian ukuran.

​Inisiatif ini merupakan salah satu bentuk nyata perlindungan konsumen yang secara aktif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Disdagin, berkolaborasi erat dengan Perumda Pasar Tohaga, demi menciptakan transaksi yang jujur dan berkeadilan di seluruh pasar tradisional di wilayah tersebut.(***)