Beritabogor24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa tidak ada anggota dewan di wilayahnya yang menggunakan lampu strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pembatasan penggunaan fasilitas khusus di jalan raya.

Menurut Sastra, DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen penuh untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat maupun aturan kepolisian.

Ia menyadari, penggunaan strobo dan sirine sering kali menimbulkan keluhan dari masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Apapun itu, apalagi dari Presiden langsung atau dari Mensesneg, kami pastikan sudah akan mengikuti imbauan-imbauan tersebut,” kata Sastra, Senin, 22 September 2025.

Ikuti Kebijakan Kakorlantas Polri

Lebih lanjut, Sastra menjelaskan, kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine oleh Kakorlantas Polri menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh para pejabat daerah.

Pihaknya menekankan, agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor mengikuti aturan tersebut tanpa pengecualian.

“Ya tentu kami di daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, akan mengikuti aturan-aturan itu,” ujarnya.

Dia juga memastikan dirinya maupun anggota DPRD lain tidak ada yang menggunakan perlengkapan tersebut.

“Kita pastikan tidak ada. Pokoknya kalau tidak mau telat ya berangkat lebih cepat,” tegasnya.

Seperti pemberitaan yang beredar, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan sirine dan strobo untuk pejabat publik.

Ia mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak digunakan secara berlebihan maupun melampaui batas kewajaran.

“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan yang lain,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Meski aturan memperbolehkan penggunaan strobo dan sirine pada kondisi tertentu, kata dia, para pejabat tetap diwajibkan menjaga ketertiban dan kepatutan di jalan raya.

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya,” ujarnya.

Sebagai contoh, Prasetyo menyoroti, sikap Presiden Prabowo Subianto yang selalu menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dalam kesehariannya.

Dia menyebut, Presiden kerap ikut terjebak macet dan berhenti di lampu merah jika memang tidak ada kondisi darurat yang mendesak.

“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat mendesak. Semangatnya itu yang harus dicontoh,” pungkas Prasetyo.