Kabupaten Bogor-BeritaBogor24jam//23.05.2025
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan tiga rencana peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, tiga rancangan peraturan daerah tersebut yaitu terkait perubahan peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.”Yang kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan. Ke tiga rancangan peraturan daerah tentang sistem drainase,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Jumat (23/05/2025) .
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka akan diparipurnakan kembali, poin-poin pentingnya apa. Tentu kita akan sampaikan kembali kepada rekan-rekan yang lain,” sambung dia.Untuk target Perda tersebut, Rudy menyebut kurang lebih jangka waktu satu tahun. Apalagi, kata dia, dirinya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor.”Tidak salah 1 tahun, tetapi ada beberapa Perda yang memang kita untuk menindaklanjuti beberapa kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, mungkin ada kekhususan sendiri. Tapi tentunya nanti DPRD punya pertimbangan.
Rudy berharap, tiga rancangan peraturan daerah (Perda) tersebut dikaji lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor.”Selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bogor apabila disetujui oleh DPRD Kabupaten Bogor,” jelas dia.Meski begitu, kata Rudy, rencana usulan Perda baru hanya draft usulan awal, namun nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor.”Nanti hasilnya setelah disepakati bersama antara lembaga perwakilan rakyat daerah dan Pemda Kabupaten Bogor,” tutur dia.
Kita sangat menghormati segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bogor,” pungkasnya.










