Kabupaten Bogor-BeritaBogor24jam//23.05.2025

‎BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan tiga rencana peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.‎‎Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, tiga rancangan peraturan daerah tersebut yaitu terkait perubahan peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.‎‎”Yang kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan. Ke tiga rancangan peraturan daerah tentang sistem drainase,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Jumat (23/05/2025) .

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka akan diparipurnakan kembali, poin-poin pentingnya apa. Tentu kita akan sampaikan kembali kepada rekan-rekan yang lain,” sambung dia.‎‎Untuk target Perda tersebut, Rudy menyebut kurang lebih jangka waktu satu tahun. Apalagi, kata dia, dirinya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor.‎‎”Tidak salah 1 tahun, tetapi ada beberapa Perda yang memang kita untuk menindaklanjuti beberapa kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, mungkin ada kekhususan sendiri. Tapi tentunya nanti DPRD punya pertimbangan.

‎Rudy berharap, tiga rancangan peraturan daerah (Perda) tersebut dikaji lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor.‎‎”Selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bogor apabila disetujui oleh DPRD Kabupaten Bogor,” jelas dia.‎‎Meski begitu, kata Rudy, rencana usulan Perda baru hanya draft usulan awal, namun nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor.‎‎”Nanti hasilnya setelah disepakati bersama antara lembaga perwakilan rakyat daerah dan Pemda Kabupaten Bogor,” tutur dia.

Kita sangat menghormati segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bogor,” pungkasnya.