Beritabogor24jam.com – Selama Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama Cibinong mencatat lonjakan dalam jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bogor, dengan total mencapai 4.796 perkara.

Angka tersebut menandai tren kenaikan yang cukup mencolok dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 1.025 kasus diajukan oleh pihak suami dalam bentuk cerai talak, sementara mayoritas sisanya, yakni 3.771 kasus, diajukan oleh pihak istri sebagai cerai gugat.

“Jumlah yang kami terima itu mencapai ribuan. Yang diajukan pihak suami sebanyak 1.025, sedangkan istri yang menggugat ada 3.771,” ujar Humas PA Cibinong, H. Dadang Karim, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Pertengkaran Jadi Alasan Terbanyak

Dadang menjelaskan, dalam peraturan hukum Islam terdapat enam alasan yang dapat menjadi dasar perceraian.

Namun, dari ribuan perkara yang tercatat, kata dia, mayoritas pengajuan dilatarbelakangi oleh alasan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus.

“Alasan terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang tidak berkesudahan. Dari total perkara, sebanyak 2.271 kasus mencantumkan alasan ini,” jelasnya.

Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain masalah ekonomi sebanyak 993 perkara, keterlibatan dalam game online terlarang sebanyak 113 kasus, hingga kasus meninggalkan salah satu pihak sebanyak 162 perkara.

Terdapat pula kasus yang disebabkan oleh mabuk (6 kasus), madat (27), zina (4), poligami (14), kekerasan dalam rumah tangga (38), hingga murtad (3 kasus).

Meskipun angka perceraian per Juli 2025 terbilang tinggi, Dadang menyebut bahwa tren tahunan belum dapat dipastikan karena masih menunggu data lengkap hingga akhir tahun.

“Inikan baru Juli belum bisa kita bandingkan karna baru Juli, tapi kalau trennya menurun, Khusus angka perceraian ini 4.796 trennya agak meninggi mudah-mudahan Agustus September gak banyak,” terangnya.