Beritabogor24jam.com – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Kasus penemuan mayat di Tol Jagorawi tersebut sempat menggemparkan publik pada Selasa, 10 November 2025.
Warga dan pihak kepolisian sendiri menemukan sosok mayat laki-laki di pinggir jalan tol KM 30.800, tepatnya di wilayah Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban kemudian diidentifikasi sebagai Ujang Adiwijaya (42), seorang pengemudi taksi online yang diketahui hilang sejak beberapa hari sebelumnya.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan, tangan dan kakinya terlakban, serta terdapat bekas jeratan di leher.
Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RS Kramat Jati Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Pelaku Ditangkap di Kabupaten Ciamis
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kedua pelaku yang berinisial RS dan AH diamankan pada Rabu (12/11/2025) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Kita menemukan orang yang diduga sebagai pelaku anggota dari Polres Bogor dan Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup yang melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis,” ujar AKBP Wikha melalui konferensi pers, pada Kamis, 13 November 2025.
“Alhamdulillah kemarin untuk pelaku berjumlah dua orang dan sudah diamankan,” lanjutnya.
Penangkapan kedua pelaku ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat membuat publik resah.
Motif Perampokan Berujung Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif utama kedua pelaku adalah perampokan.
Tersangka RS disebut sebagai otak dari aksi tersebut, yang mengajak AH untuk melakukan kejahatan terhadap sopir taksi online.
“Ketika mereka memasuki mobil dari taksi online tersebut, mereka langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan juga memukul kepala korban,” terang AKBP Wikha.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan kendaraan yang digunakan untuk bekerja.
Perbuatan keduanya itu dilakukan dengan perencanaan matang dan tanpa rasa belas kasihan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu mobil Avanza hitam lengkap dengan surat-surat, lakban warna cokelat dan hitam, bed cover, tali jemuran, serta handphone milik korban.
“Adapun bed covernya ini dipakai untuk membekap korban hingga kesusahan bernafas,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.










