Beritabogor24jam.com – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bogor Raya (For-BORA) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Rabu, 24 September 2025.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional, yang setiap tahunnya menjadi ajang refleksi atas kondisi agraria di Indonesia.

Koordinator aksi, Opet, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi pertanian dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, seperti Nanggung, Klapanunggal, Rumpin, hingga Cimande.

Kehadiran mereka menjadi simbol persatuan petani dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

11 Tuntutan Untuk Pemkab Bogor

Dalam aksinya, For-BORA mengajukan 11 tuntutan kepada Pemkab Bogor. Salah satu poin yang paling ditekankan adalah permintaan agar pemerintah menghentikan praktik perampasan tanah rakyat.

Menurut mereka, tanah garapan petani banyak diklaim oleh militer, lembaga pemerintah, maupun korporasi.

“Tuntutan yang kami coba tekankan adalah kembalikan tanah-tanah kepada petani yang selama ini justru diberikan penguasa kepada pihak-pihak yang kemudian ketangkap sebagai penguasa PT,” ujar Opet kepada wartawan.

For-BORA menilai, praktik tersebut tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga menghilangkan ruang hidup mereka.

Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut klaim sepihak atas tanah yang sejatinya menjadi hak rakyat.

Opet menuturkan, konflik agraria di Kabupaten Bogor bukanlah persoalan baru.

Beberapa kasus sengketa tanah, khususnya di wilayah Rumpin dan Nanggung, telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa ada kepastian penyelesaian.

“Kami melihat dari beberapa kasus yang kami ceritakan tadi sampai saat ini tidak ada upaya penyelesaian. Rumpin sudah hampir 15 tahun lebih, Nanggung juga sama. Kasusnya digantung, tidak ada upaya penyelesaian yang kemudian dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya respons Pemkab Bogor dalam menangani kasus agraria menjadi salah satu alasan utama aksi damai ini digelar.

Petani berharap, agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji.

Dalam tuntutannya, For-BORA menekankan, pentingnya menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) yang mengamanatkan reforma agraria demi kesejahteraan rakyat.

Harapan mereka sederhana, lanjut dia, yakni tanah garapan petani harus kembali ke tangan petani.

“Harapannya adalah menjalankan UUPA yang artinya mengembalikan tanah petani yang merupakan garapan petani ke petani yang selama ini diberikan ke pihak yang tidak berhak, yakni lembaga-lembaga negara,” ungkap Opet.