Beritabogor24jam.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan anak sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 81 laporan kekerasan anak diterima selama periode tersebut.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari laporan langsung masyarakat serta pemantauan melalui media sosial.

“Kasus perebutan hak asuh anak mendominasi, biasanya terjadi akibat perceraian yang berdampak besar pada kondisi psikologis anak,” jelasnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Selain perebutan hak asuh, KPAD mencatat tingginya kasus kekerasan seksual, termasuk pencabulan dan pelecehan, sebagai kasus kedua terbanyak.

Sementara pelanggaran hak pendidikan anak menempati posisi ketiga dalam daftar pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Program Pencegahan Kekerasan Anak

Untuk menekan angka kekerasan, KPAD aktif menjalankan berbagai program pencegahan dan edukasi seperti “KPAD Goes to School,” “Pesantren Ramah Anak,” serta program “Perlindungan Terpadu Berbasis Masyarakat.”

Melalui program ini, KPAD melakukan sosialisasi di sekolah, pesantren, dan lingkungan masyarakat tentang bahaya bullying, kekerasan fisik, verbal, seksual, serta pelanggaran hak anak.

“Kami berupaya membangun persepsi yang sama antara guru dan orang tua. Jangan sampai sekolah sudah ramah anak, tetapi orang tua tidak,” tegas Wakil Ketua KPAD.

Anak juga perlu diajarkan kewajiban seperti menghormati guru, orang tua, dan teman serta menjaga sopan santun.

Penindakan Tegas Terhadap Kekerasan Anak di Bogor

Selain itu, KPAD juga rutin berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor untuk menindak pelaku kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang dewasa, dengan prosedur hukum yang ketat tanpa kompromi damai.

Sedangkan, kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku biasanya diselesaikan melalui mediasi di KPAD.

Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan psikologis korban kekerasan, KPAD bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Perlindungan anak dianggap sebagai tanggung jawab bersama antara negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua.

“Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, semua pihak wajib melindungi anak. Jika ada yang melihat kekerasan tapi diam, bisa terkena sanksi hukum. Kami mengajak masyarakat berani melapor. Semua layanan KPAD bebas biaya,” terangnya.