Bogorplus.id –  Pihak kepolisian mengamakan pemuda berinisial PH (27), warga Perumahan Kristal Garden, Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang diduga melakukan penganiayaan.

PH diduga menganiaya dua pengendara motor pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ciriung Cemerlang, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berpapasan dengan korban.

Diduga PH mengambil jalur yang digunakan korban, sehingga memicu teriakan dari arah korban.

Merasa tersinggung, PH kemudian memutar balik kendaraannya dan menghadang korban.

“Maka pelaku putar balik menuju korban, memotong jalan korban, menarik kerah baju korban, dan memukulnya beberapa kali,” ungkap AKP Yunli saat dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, kata Yunli, pelaku juga menyerang korban kedua yang sebenarnya tidak terlibat dalam insiden awal.

Korban kedua diketahui hanya berusaha menenangkan situasi agar keributan tidak meluas.

“Pelaku pun memukul korban kedua yang sedang berhenti karena hanya mengingatkan agar tidak ribut,” tambahnya.

Polisi Amankan Pelaku

Setelah kejadian, sejumlah warga yang berada di lokasi mencoba melerai pertikaian.

Namun PH sempat kembali ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Merasa tidak terima, warga mendatangi rumah pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.

Tak lama berselang, anggota Bhabinkamtibmas bersama Polsek Cibinong tiba di lokasi.

Pelaku akhirnya diamankan dari amukan warga dan dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dibawa ke Polsek cabang unit untuk diproses,” tegas Yunli.