
Beritabogor24jam – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak benar anggapan bahwa Bupati Bogor mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, Pemkab menyatakan bahwa seluruh proses pelaksanaan putusan sedang dan terus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan serta pengawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City, termasuk berbagai site plan yang menjadi bagian dari amar putusan.

Dalam proses persidangan eksekusi, Pemkab Bogor tidak hadir pada panggilan 7 April 2026 karena belum menerima relaas resmi. Namun pada panggilan berikutnya tanggal 14 April 2026, Pemkab hadir dan memberikan keterangan secara langsung di PTUN Bandung.
PTUN Bandung kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan permintaan agar Pemkab membawa dokumen terkait pelaksanaan putusan. Pemkab menyatakan siap memenuhi agenda tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati putusan pengadilan dan menjalankan kewajiban, termasuk pengelolaan PSU di Taman Victoria serta pembinaan dan pengawasan di berbagai kawasan perumahan Sentul City sesuai ketentuan perundang-undangan.(dan)








