Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di bahu jalan sekitar ITC Cibinong.

Sebanyak 52 PKL resmi direlokasi ke area yang sudah disiapkan di belakang mal ITC.

Jalan Mayor Oking sendiri merupakan jalur vital penghubung antara pusat kota Cibinong dengan berbagai wilayah sekitar.

Di mana, selama ini kerap mendapat keluhan dari pengguna jalan karena dipenuhi lapak-lapak PKL.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan persoalan estetika kota, kebersihan, hingga keselamatan pengguna jalan.

Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ujang Supardi, mengatakan penataan ini sekaligus menjadi upaya mengurangi kemacetan serta banjir di Jalan Mayor Oking.

Menurutnya, program ini merupakan kerja sama dengan pihak ITC melalui program CSR.

“Penataan ini supaya arus lalu lintas dari arah Citeureup ke Cibinong lebih lancar. Selain itu, drainase di kawasan Mayor Oking juga kita rapihkan karena sering banjir. Lokasi baru sudah dikaji dan dalam dua sampai tiga bulan ke depan ditargetkan rampung,” jelas Ujang.

Penertiban Sesuai Aturan

Sebelumnya, pada Senin, 11 Agustus 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 52 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan H. Moh Ashari dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban wilayah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021.

Anwar menambahkan, operasi penertiban itu juga melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Hal tersebut agar penertiban berjalan efektif sekaligus menjadi langkah penataan kawasan pusat kota di Kabupaten Bogor.