Beritabogor24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa, 23 Desember 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
“Kami lakukan, mendata perkara-perkara yang inkrah periode bulan, yang berjalan dari bulan Oktober sampai dengan Desember,” ujar Rinaldy kepada wartawan di Cibinong.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan telah sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Didominasi Perkara Narkotika dan Pelanggaran UU Kesehatan
Rinaldy mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 100 perkara.
Mayoritas perkara tersebut, kata dia, tindak pidana narkotika serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
“Yang dimusnahin itu ada jenis narkotika di antaranya sabu dan ganja, tembakau sintetis. kemudian yg masuk UU kesehatan yaitu obat keras jenis tramadol, trihexyphenidyl, sama exemer,” katanya.
Ia menegaskan, pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada potensi disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain narkotika dan obat keras, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti dari perkara kejahatan umum.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua bilah senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, sejumlah kosmetik, serta satu karung kacang kedelai.
Seluruh barang bukti itu sendiri dinyatakan tidak layak untuk dimanfaatkan kembali.
Dia juga menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara, Kejari Kabupaten Bogor akan menindaklanjutinya melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Lebih lanjut, Rinaldy memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti narkotika meliputi sabu seberat 65,65579 gram, ganja seberat 91,1488 gram, serta narkotika sintetis seberat 29,28 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan obat keras berupa tramadol sebanyak 1.794 butir, trihexyphenidyl sebanyak 666 butir, dan exymer sebanyak 3.757 butir.
Kemudian, barang bukti lainnya berupa dua buah senjata tajam, sejumlah kosmetik, satu karung kacang kedelai, serta beberapa unit telepon genggam.










