Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tagihan di bawah Rp100 ribu sejak Juni 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan bahwa sejak awal masa jabatannya, pihaknya tidak pernah menaikkan tarif PBB.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
“Kabupaten Bogor dari bulan Juni, denda dihapus, lalu kita sudah menerapkan dari bulan Juni pajak PBB di bawah 100 ribu digratiskan,” jelas Rudy Susmanto.
Sosialisasi Dilakukan Bappenda
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor sendiri telah menyosialisasikan program relaksasi PBB ini kepada masyarakat.
Langkah itu diambil agar warga memahami skema pembebasan pajak dan tidak lagi terbebani biaya tambahan.
Menanggapi kabar kenaikan PBB di beberapa daerah, Rudy memastikan hal tersebut tidak berlaku di Kabupaten Bogor.
“Selama saya menjabat sampai hari ini kita belum menaikkan sedikitpun, tetapi kita juga meminta kepada Bapenda untuk melakukan evaluasi-evaluasi, dengan kondisi masyarakat yang hari ini kondisinya kurang baik,” tegasnya.
Kebijakan relaksasi pajak ini juga dinilai selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya keringanan pajak bagi masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Bupati Rudy menambahkan, program relaksasi PBB ini akan terus berlangsung untuk beberapa waktu ke depan.
Menurutnya, langkah ini tidak terlalu signifikan membebani APBD, sekaligus memastikan ekonomi masyarakat tetap bergerak.
“Tidak terlalu signifikan membebani APBD, kita tentunya bagaimana ekonomi masyarakat hari ini tetap bergerak,” pungkas Rudy.










