
Beritabogor24jam – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan bersih dan profesional.
Dalam imbauannya, Rudy menekankan bahwa suasana Ramadan dan Idulfitri tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari desa hingga perangkat daerah, untuk menjunjung tinggi etika serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik.

Sejumlah poin penting ditegaskan dalam edaran tersebut, termasuk larangan menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Selain itu, ASN juga dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk pemberian lainnya kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Tak hanya itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga menjadi perhatian serius. Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya selama periode libur Hari Raya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Bogor terus mengoptimalkan peran Tim Saber Pungli serta mendorong ASN untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada KPK. Masyarakat juga diajak aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari korupsi.(dan)








