Beritabogor24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor angkat bicara menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan baru.

Kebijakan tersebut menuai perhatian, karena dinilai berdampak langsung terhadap sektor properti dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Bogor yang selama ini menjadi salah satu kawasan penyangga utama Ibu Kota.

Bupati Bogor Rudy Susmanto, menegaskan surat edaran yang diterbitkan Pemprov Jabar tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kajian mendalam di tingkat daerah.

Menurutnya, setiap kebijakan strategis harus dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi spesifik masing-masing wilayah.

“Pemprov jabar mengeluarkan surat edaran tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.

Dukungan Program Nasional Tetap Berjalan

Rudy memastikan, Pemkab Bogor tetap sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak mengabaikan aspek penting lainnya, terutama perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Rudy, proses perizinan perumahan harus melalui tahapan yang ketat dan objektif, agar pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, baik bagi lingkungan hidup maupun warga sekitar.

“Maka proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai, keseimbangan antara kebutuhan hunian dan daya dukung lingkungan menjadi faktor krusial yang harus dijaga oleh pemerintah daerah.

Latar Belakang Penghentian Izin Perumahan

Sebagaimana diketahui, kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dinilai semakin meningkat di berbagai wilayah Jabar.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Jawa Barat sendiri menegaskan, penghentian izin perumahan bersifat sementara.

Penerbitan izin baru akan kembali dibuka setelah pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana secara menyeluruh serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemkab Bogor juga menyatakan siap berkoordinasi dan mengikuti proses kajian yang diperlukan.

Namun, Rudy menekankan, setiap kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.