Beritabogor24jam-
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, kebijakan ini memberi keleluasaan bagi ASN untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel—bukan hanya dari kantor, tetapi bisa dari mana saja.
Meski pemerintah pusat sudah resmi menggaungkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum serta-merta menerapkannya.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung arahan dari pemerintah pusat. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut belum bisa langsung diimplementasikan secara menyeluruh di Kabupaten Bogor.
”Kami melihat situasi dan kondisi yang ada, sama halnya dengan beberapa kegiatan Pada saat kita melaksanakan rangkaian HJB, kami mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk berkantor di Stadion Pakansari Bogor,” ujar Rudy Susmanto.
Rudy menyebut, bahwa karakteristik wilayah Kabupaten Bogor yang cukup kompleks menjadi pertimbangan utama. Sebagian besar wilayah terdiri dari kawasan perkotaan sekaligus pedesaan, sehingga diperlukan strategi khusus agar WFA tidak mengganggu pelayanan publik.
”Kami pun melihat situasi, kondisi, dan karakteristik wilayah Kabupaten Bogor mungkin agak sedikit berbeda, ada perkotaan, ada pendesaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor akan melakukan evaluasi mendalam sebelum mengadopsi kebijakan WFA agar implementasinya tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
”Selama tujuannya positif, baik untuk melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, kami akan mengikuti,” tutupnya.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung kebijakan pusat selama tujuannya selaras dengan kepentingan masyarakat luas.










