Beritabogor24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto secara resmi memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Sebanyak 2.448 warga binaan menerima remisi pada perayaan kemerdekaan kali ini, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa remisi bukan semata hadiah, melainkan penghargaan dari negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi diberikan agar warga binaan menaati peraturan dan berperan aktif dalam setiap program pembinaan,” kata Wisnu di Cibinong

Wisnu menambahkan, remisi memiliki peran penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial.

Bagi warga binaan yang bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan memulai kehidupan baru.

Sementara bagi yang masih menjalani pidana, kata dia, pengurangan masa hukuman menjadi dorongan untuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

“Semoga pemberian remisi ini dapat membuat para warga binaan semakin siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dua Kategori Remisi

Pemberian remisi tahun ini sendiri terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

“Dari 2.448 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.185 orang menerima Remisi Umum, sementara 1.263 orang memperoleh Remisi Dasawarsa,” ungkap Wisnu.

Menariknya, sebanyak 1.167 warga binaan tercatat menerima kedua jenis remisi sekaligus.

Wisnu mengungkapkan, sebanyak 28 warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum peringatan HUT RI tahun ini.

Pihaknya berharap, pemberian remisi di momentum Kemerdekaan ke-80 RI dapat menjadi titik balik bagi warga binaan Lapas Cibinong.

“Kami berharap mereka dapat menata kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat,” tandasnya.