Beritabogor24jam.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali memberlakukan rekayasa ganjil genap (Gage) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, hingga 27 Juli 2025.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus mencegah terjadinya kemacetan parah yang kerap terjadi di akhir pekan.

Kendaraan pribadi dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal (genap atau ganjil) dilarang melintasi jalur utama menuju kawasan Puncak, khususnya dari arah Gadog hingga perbatasan Cianjur.

Selain berlaku bagi kendaraan roda empat, kebijakan ini juga diawasi ketat oleh petugas di sejumlah titik check point.

Untuk menghindari sanksi dan perjalanan yang terganggu, simak jadwal lengkap dan lokasi penerapan ganjil genap berikut ini.

Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Puncak

Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis oleh Satlantas Polres Bogor, sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Bagi Anda yang berencana berlibur ke Puncak akhir pekan ini mulai 25-27 Juli 2025, berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap.

  • Mulai: Jumat, 25 Juli 2025 pukul 14.00 WIB
  • Berakhir: Minggu, 27 Juli 2025 pukul 00.00 WIB

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia, yakni.

  • Nomor 074 untuk Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak
  • Nomor 075 untuk Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur

Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jalur Puncak

Sistem ganjil genap akan diberlakukan di kedua arah jalur Puncak sebagai berikut.

  • Dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Petugas kepolisian telah disiagakan di berbagai titik untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan diarahkan untuk putar balik ke daerah asal.

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Meski demikian, tidak semua kendaraan terkena aturan ini. Beberapa jenis kendaraan berikut dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan dinas TNI/Polri
  • Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan listrik
  • Mobil jenazah
  • Kendaraan logistik tertentu

Sebelum berangkat, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa tanggal dan nomor pelat kendaraan, serta mengikuti informasi terbaru dari kepolisian terkait lalu lintas Puncak.