Beritabogor24jam – Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dengan bermodalkan handphone (HP), koneksi internet, dan waktu beberapa menit saja.

Melalui Coretax, platform resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, layanan administrasi perpajakan tersebut bisa diakses secara online.

NPWP sendiri memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi dan administrasi di Indonesia.

Tak hanya sebagai identitas pajak bagi wajib pajak, NPWP juga kerap menjadi syarat wajib dalam berbagai aktivitas, seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kredit, pelamaran kerja, hingga transaksi bisnis.

Oleh sebab itu, memiliki NPWP bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1984 dan perubahannya, setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Untuk itu, mari simak syarat pendaftaran NPWP di Coretax, serta langkah-langkah mudah yang bisa diikuti agar proses berjalan lancar dan berhasil.

Syarat Pendaftaran NPWP

Sebelum melakukan pendaftaran, penting bagi masyarakat untuk memahami terlebih dahulu syarat subjektif dan objektif yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

1. Syarat Subjektif

Syarat ini berkaitan dengan siapa saja yang wajib terdaftar sebagai wajib pajak.

Dalam hal ini, setiap individu atau badan yang memenuhi ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) wajib memiliki NPWP.

2. Syarat Objektif

Syarat ini mengacu pada pihak-pihak yang menerima penghasilan, baik secara tetap maupun tidak tetap, atau yang diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Wajib pajak sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu orang pribadi, warisan belum terbagi, badan usaha, dan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Cara Daftar NPWP di Coretax

Adapun panduan lengkap untuk daftar NPWP di coretax hanya dengan menggunakan handphone.

1. Membuat Akun di Coretax

  • Akses laman resmi: pajak.go.id/coretaxdjp
  • Klik opsi Daftar
  • Pilih jenis wajib pajak: perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha.
  • Pilih apakah Anda sudah memiliki NIK atau belum.
  • Tentukan jenis pendaftaran: aktivasi NIK atau registrasi baru.

2. Mengisi Identitas Diri

  • Masukkan data seperti: NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, agama, nama ibu kandung, serta nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Klik Verifikasi untuk memvalidasi data yang diinput.

3. Mengisi Detail Kontak

  • Lengkapi kolom email, nomor ponsel, dan nomor telepon.
  • Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email dan ponsel.
  • Setelah terverifikasi, klik Berikutnya.

4. Mengisi Data Pihak Terkait (Opsional)

  • Tambahkan data pihak terkait bila diperlukan, seperti pasangan atau tanggungan.
  • Pilih jenis hubungan dan masukkan NIK atau NPWP.
  • Simpan dan klik Selanjutnya.

5. Mengisi Data Ekonomi

  • Tentukan metode pembukuan: berbasis kas, aktual, atau pencatatan sederhana.
  • Pilih periode pembukuan.
  • Tambahkan klasifikasi lapangan usaha (KLU).
  • Pilih jenis penghasilan: karyawan, freelancer, wirausahawan, dll.

6. Mengisi Alamat Lengkap

  • Tentukan jenis alamat: domisili, aset, korespondensi, atau alamat e-KTP.
  • Lengkapi data jalan, RT/RW, dan kode pos.
  • Klik Verifikasi untuk memastikan data sesuai.

7. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

  • Unggah foto langsung atau ambil melalui kamera HP.
  • Foto akan dicocokkan dengan database Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  • Klik Selanjutnya.

8. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

  • Baca dan centang persetujuan syarat dan ketentuan.
  • Tekan tombol Kirim Pengajuan.
  • Jika berhasil, Anda akan melihat keterangan sukses di layar dan mendapatkan NPWP dalam format PDF yang dikirimkan via email.

Dengan hadirnya layanan Coretax, kini daftar NPWP bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya dengan modal HP dan internet.